- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah
memformulasikan tindak pidana
pembobolan kartu kredit.
- Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Ditinjau dari Perspektif
Aparat penegak hukum masih menggunakan Pasal KUHP yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5
KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Maka dasar pertimbangan putusan kasus tindak pidana pembobolan kartu kredit di
Pengadilan Negeri dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 30 ayat 1, Pasal 36, Pasal
Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar