UNDANG - UNDANG

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah 
          memformulasikan tindak pidana pembobolan kartu kredit. 

  • Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pembobolan Kartu Kredit Ditinjau dari Perspektif  
          Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik 

          Aparat penegak hukum  masih menggunakan Pasal KUHP yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 5

          KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

  • Maka dasar pertimbangan putusan kasus tindak pidana pembobolan kartu kredit di 
           Pengadilan Negeri  dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 30 ayat 1, Pasal 36, Pasal   

           46  ayat 1, Pasal 51 ayat 2  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
           Informasi  Dan Transaksi Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar